Koreksi Pasal 2
PP Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DARI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU KE WILAYAH KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bolaang dan Kecamatan Lolayan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dumoga Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sangtombolang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Lolak Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3 . . .
Koreksi Anda
