Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggal Penerimaan diberikan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Pemohon telah memenuhi syarat sebagai berikut: a. mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dengan lengkap; b. melampirkan salinan gambar dan uraian dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya; dan c. membayar biaya Permohonan. (2) Direktorat Jenderal memberikan bukti penerimaan Permohonan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda