Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dan membayar biaya. (2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewerganegaraan Pendesain; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
Koreksi Anda