Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda