Koreksi Pasal 2
PP Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa :
a. 28 (dua puluh delapan) unit mesin bus besar merek Mercedez Benz (Turbocharger) senilai Rp3.449.600.000,00 (tiga miliar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
dan
b. 50 (lima puluh) unit bus ukuran besar motor diesel, yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9 (sembilan) unit merek Hino senilai Rp5.934.614.250,00 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebesar Rp9.384.214.250,00 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
BAB II …
Koreksi Anda
