Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN dinyatakan non aktif sebagai Menteri. (2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) PRESIDEN mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat MENETAPKAN Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif tersebut.
Koreksi Anda