Koreksi Pasal 16
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Jadwal Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Pasal ...
Koreksi Anda
