Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rangka Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dilakukan sesuai kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda