Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang bukan dari partai politik, dapat pula minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf d. (3) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing melaksanakan cuti untuk melakukan kampanye dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah. (4) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN. BAB ...
Koreksi Anda