Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan.
Koreksi Anda