Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Negara mengatur jadwal Kampanye Pemilu bagi para Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Jadwal kampanye para Menteri dilaporkan oleh Sekretaris Negara kepada dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye. Pasal ...
Koreksi Anda