Koreksi Pasal 10
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang berasal dari partai politik dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Menteri yang bukan dari partai politik dapat pula minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf d.
(3) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
(4) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
