Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan cuti bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur sesuai kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Pasal …
Koreksi Anda