Koreksi Pasal 8
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan cuti bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur sesuai kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal …
Koreksi Anda
