Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu masa Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Pejabat Negara untuk menjamin misi dan kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Koreksi Anda