Koreksi Pasal 5
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan dengan ketentuan :
a. Menteri kepada PRESIDEN;
b. Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri;
c. Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(2) PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).
(3) Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.
Pasal …
Koreksi Anda
