Koreksi Pasal 28
PP Nomor 9 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PRESIDEN dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berkoordinasi dengan :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Instansi Pusat;
b. Gubernur untuk Instansi Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya.
Pasal 29 ...
Koreksi Anda
