Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 9 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi MENETAPKAN pemindahan : a. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan b. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi. (2) Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Koreksi Anda