Koreksi Pasal 4
PP Nomor 9 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang PENGALIHAN BANTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) TVRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
