Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan tata tertib, calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Bappebti. (2) Apabila peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Koreksi Anda