Koreksi Pasal 27
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk proyeksi keuangan, susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e. neraca pembukaan Perseroan Terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
f. daftar calon komisaris dan direksi;
g. rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
h. perjanjian antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Berjangka tersebut; dan
i. keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
Koreksi Anda
