Koreksi Pasal 26
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring Berjangka wajib menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka yang disebabkan kegagalan anggotanya memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka.
Koreksi Anda
