Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring Berjangka wajib menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka yang disebabkan kegagalan anggotanya memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka.
Koreksi Anda