Koreksi Pasal 22
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Likuidator Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 huruf b membayarkan hak Pialang Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.
Koreksi Anda
