Koreksi Pasal 13
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bursa Berjangka menghentikan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappebti disertai dengan alasan penghentian dan langkah-langkah yang dilakukan serta kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya permasalahan tersebut.
(3) Sehubungan dengan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bursa Berjangka MENETAPKAN harga penyelesaian bagi posisi terbuka Kontrak Berjangka.
Koreksi Anda
