Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham yang dicabut usahanya sebagai Pialang Berjangka wajib mengalihkan saham miliknya kepada Pialang Berjangka lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan; (2) Apabila saham tersebut tidak dapat dialihkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bursa Berjangka melelang saham dimaksud pada tingkat harga terbaik. (3) Dalam hal saham tidak dapat dialihkan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemegang saham yang dicabut izin usahanya sebagai Pialang Berjangka tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda