Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, dan calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Bappebti. (2) Apabila rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Koreksi Anda