Koreksi Pasal 3
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Berjangka disampaikan kepada Beppebti disertai dengan dokumen sebagai berikut :
a. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar pemegang saham Bursa Berjangka;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
e. rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
f. proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun;
g. neraca pembukuan Perseroan Terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
h. daftar calon komisaris dan direksi;
i. rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
j. rencana perjanjian Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan;
k. rancangan persyaratan Kontrak Berjangka; dan
l. keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
Koreksi Anda
