Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modal disetor Bursa Berjangka sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda