Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 33).