Koreksi Pasal 3
PP Nomor 9 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN VI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T.PERKEBUNAN VII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN P.T. PERKEBUNAN VIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA IV
Teks Saat Ini
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk Tree Crops Processing Project (TCPP) di Kalianta Sumatera Utara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan PT Perkebunan VIII, setelah dikurangi sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII.
(2) Modal...
(2) Modal yang ditempatkan dan disetor Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Besarnya modal PERSERO dan dana yang akan dipergunakan untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII di periksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Neraca Pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV…
Koreksi Anda
