Koreksi Pasal 2
PP Nomor 9 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN VI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T.PERKEBUNAN VII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN P.T. PERKEBUNAN VIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA IV
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perkebunan; dan
b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
