Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 9 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN VI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T.PERKEBUNAN VII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN P.T. PERKEBUNAN VIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA IV

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1971, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1972 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara IV, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO. (2) Dengan... (2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII beralih kepada PERSERO. (3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk: a. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI pada Proyek Pengembangan di Propinsi Jambi, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur; b. kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII pada PT Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya, dan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Barat. c. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Jambi dan Sumatera Barat. BAB II…
Koreksi Anda