Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 9 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengalami kesulitan yang mengganggu kelangsungan usahanya, Menteri dapat memberikan petunjuk kepada Pengurus untuk melakukan tindakan sebagai berikut: a. penambahan modal sendiri dan atau modal penyertaan; b. penggantian Pengelola; c. penggabungan dengan koperasi lain; d. penjualan sebagian aktiva tetap; e. tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dianggap mengalami kesulitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila mengalami salah satu atau gabungan dari hal-hal sebagai berikut: a. terjadi penurunan modal dari jumlah modal yang disetorkan pada waktu pendirian; b. penyediaan aktiva lancar tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek; c. jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar dari jumlah simpanan berjangka dan tabungan; d. mengalami kerugian; e. Pengelola melakukan penyalahgunaan keuangan; f. Pengelola tidak melaksanakan tugasnya. (3) Dalam hal kesulitan tidak dapat diatasi, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ini. BAB VII…
Koreksi Anda