Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 9 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat: a. menempatkan... a. menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya; b. pembelian saham melalui pasar modal; c. mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda