Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.
b. Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaa 1.
c. Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
d. Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
e. Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut adat/ kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena keadaan alamnya mempunya sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain.
f. Kota adalah wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Ibukota Kecamatan dan Kota lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Tingkat II/Walikotamadya.
h. Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
i. Pemerintah Daerah adalah sebagaimana dimaksud oleh UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974.