Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan bersama-sama antara Negara Republik INDONESIA dengan PT. Alas Helau."
2. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1)Besarnya penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam PERSERO berjumlah US $ 120.000.000,-(seratus dua puluh juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah."