Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pergudangan barang impor dan ekspor, selanjutnya disebut PERSERO, yang didirikan di Jakarta.
PP Nomor 9 Tahun 1983
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENYERTAAN MODAL NEGARA
MAKSUD DAN TUJUAN
MODAL PERSERO
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
KETENTUAN PENUTUP