Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1973 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PP Nomor 9 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1).
Gaji Pokok PRESIDEN adalah Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
(2).
Gaji Pokok Wakil PRESIDEN adalah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(3).
Diatas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH