PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA "AMARTA KARYA"
PP Nomor 9 Tahun 1962
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 9 Tahun 1962
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya",
ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.