Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 tahun 1950 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut:
1. Nama PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu/yatim dari Anggota TNI."
2. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).
Perkataan "Anggota Tentara RIS/bekas" dihapuskan.
3. Pasal 1 ayat (1).
Di belakang perkataan "dunia" diberi tanda ".", dan selanjutnya perkataan-perkataan " di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas" dihapuskan.
4. Pasal 1 dan Pasal 7.
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 1 dan Pasal 7 huruf b, dua kali perkataan-perkataan " 19 tahun" diubah menjadi "21 tahun penuh".
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 3 dan Pasal 7 huruf d, antara dua kali perkataan-perkataan "pekerjaan" dan "dengan" disisipkan perkataan-perkataan "di lingkungan pemerintahan".
c. Di muka ketentuan dari Pasal 7 diberi tanda ayat "(1)", dan selanjutnya pasal ini ditambah dengan ayat (2) baru beserta ketentuannya yang berbunyi sebagai berikut :
(2) Dengan…
(2) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) huruf b di atas, maka anak piatu/yatim itu berhak menerima sokongan selama ia masih belajar pada Sekolah Menengah. dan belum mencapai umur 25 tahun penuh."
5. Pasal-pasal 2, 3 dan 4.
Dalam pasal-pasal tersebut, di muka jumlah-jumlah sokongan semua tanda huruf "f" diubah menjadi "Rp.".
6. Pasal 5.
a. Ayat-ayat (1) dan (2) dihapuskan.
b. Tanda angka/ayat "(3)" lama dihapuskan.
7. Pasal 13.
Di belakang kalimat pertama, tanda "." diubah menjadi ",", dan selanjutnya ditambah anak kalimat yang berbunyi "dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950".