TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 1 Pebruari di tempat-tempat pemberian suara termaksud dalam pasal 65 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
Pemberian suara oleh pemilih dimulai pada jam 8.00 dan ditutup pada jam 14.00.
Penyelenggara Pemungutan Suara berhubung dengan keadaan setempat dapat memperpanjang waktu itu dengan pengertian, bahwa penghitungan suara dan pembuatan catatan pemungutan suara dapat diselesaikan pada hari itu juga.
(2) Panitia Pemilihan Kabupatan MENETAPKAN tempat-tempat pemberian suara untuk tiap-tiap daerah pemungutan suara dengan Mengingat supaya pemilih yang akan memberikan suara tidak perlu bermalam dan bahwa tiap tempat pemberian suara dapat melayani sejumlah pemilih dalam waktu tersebut dalam ayat (1) kalimat terakhir.
Nama tempat pemberian suara ialah nama desa dimana pemungutan suara dilaksanakan.
Apabila dalam satu desa diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama desa itu dengan diberi tambahan angka Rumawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing.
(1) Ketua Panitia Pemilihan menyampaikan surat suara kepada Panitia Pemilihan Kabupaten sejumlah yang sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerah Kabupaten itu ditambah dengan sepuluh persen.
Surat-surat suara itu disampaikan dalam keadaan terlipat, dengan tanda gambar di sebelah dalam.
(2) Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten menyampaikan kepada masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Suara sejumlah surat-surat yang sama dengan jumlah pemilih terdaftar dalam masing-masing daerah Panitia Pemungutan Suara ditambah dengan sepuluh persen.
Surat-surat suara itu dikirimkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten, dipisah-pisah untuk tiap-tiap tempat pemberian suara dalam bungkusan yang disegel dan yang diluarnya memuat keterangan Ketua Penitia Pemilihan Kabupaten tentang jumlah isinya, yang dibubuhi cap tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten.
(1) Jika berhubung dengan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima surat-surat suara pada waktunya, sehingga tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktu tersebut dalam pasal 41 ayat (1), maka Panitia Pemilihan Kabupaten MENETAPKAN tanggal pemberian suara untuk tempat/tempat-tempat pemberian suara itu pemungutan suara diadakan secepat mungkin.
(2) Dalam MENETAPKAN waktu-waktu dalam ayat (1) harus diingat supaya Ketua penyelenggara pemungutan Suara mendapat kesempatan secukupnya untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 47.
Surat suara disusun seperti berikut :
Nama daerah pemungutan suara dan nama tempat pemberian suara diisi oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara. Nomor, nama dan tanda gambar masing-masing daftar calon tetap.
Bentuk dan tempat dalam surat suara dari tanda yang menjamin tidak ada pemalsuan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan INDONESIA.
(1) Dalam ruangan pemungutan suara disediakan tempat untuk duduk Penyelenggara Pemungutan Suara dan untuk duduk para pemilih, serta bilik-bilik untuk pemberian suara.
(2) Ditempat untuk duduk Penyelenggara Pemungatan Suara ditempatkan meja-meja dan kursi demikian rupa, sehingga dapat diawasi keluar masuknya pemilih dan perbuatan-perbuatan Penyelenggara Pemungutan Suara dapat dilihat oleh hadirin. Di muka tempat duduk Penyelenggara Pemungutan Suara ditempatkan sebuah kotak suara atau lebih, sedemikian hingga dapat dilihat oleh hadiein pada rapat pemungutan suara.
(3) Yang diperbolehkan masuk ke dalam tempat untuk duduk para pemilih ialah pemilih yang sudah mencatatkan diri sampai jumlah, hingga ketertiban dalam ruangan pemberian suara ti-dak terganggu.
(4) Bilik untuk memberikan suara diatur sedemikian, hingga pemberian suara oleh pemilih dapat dilakukan dengan rahasia dan tidak terganggu, tetapi pintu masuk bilik terbuka, sehingga pemilih terlihat dari tempat Penyelenggara Pemungutan Suara.
Di dalam bilik tersebut tersedia tempat untuk menulis, alat penusuk tanda gambar dan potlot.
Di atas bilik-bilik itu dipasang daftar calon tetap sedemikian, hingga pemilih yang hendak memberikan suaranya, dengan mudah dapat membaca nama-nama calon yang tercantum
Kotak suara harus berbentuk sedemikan rupa hingga dapat dibuka dan ditutup dengan kunci dan mempunyai celah yang cukup besar untuk memasukkan sehelai surat suara, tetapi tidak mudah untuk mengambilnya kembali.
Sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemungutan suara, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara sudah mengumumkan tempat dan waktu pemberian suara dan pemilih-pemilih yang harus datang ditempat itu.
(1) Setelah rapat pemungutan suara dibuka, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara memperlihatkan kepada hadirin bahwa kotak suara adalah kosong.
(2) Selanjutnya Ketua mengunci kotak suara itu dan sesudah itu memperlihatkan kepada
hadirin bungkusan yang masih bersegel dan berisi surat-suarat suara yang diterima dari Ketua Penitia Pemungutan Suara.
(3) Setelah hadirin menyaksikan bahwa bungkusan itu dan segelnya masih dalam keadaan baik, Ketua membukanya dan mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan angka jumlah yang tertulis dibagian luar bungkusan.
(1) Setelah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan tindakan-tindakan termaksud dalam pasal 48, Ketua mempersilahkan para pemilih untuk memberikan suaranya.
(2) Ketua memberikan kepada pemilih sehelai surat suara dalam keadaan terlipat, yang telah diisi dengan nama daerah pemungutan suara dan dibubuhi tanda tangan oleh tiga orang penyelenggara pemungutan suara disebelah luar surat suara; sesudah itu Ketua memberi tanda di dalam kutipan atau turunan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan yang sudah tersedia ditempat duduk Penyelenggara Pemungutan Suara, dimuka nama tiap-tiap pemilihan yang sudah menerima surat suara.
(3) Pemilih yang telah menerima surat dari Ketua menuju kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.
(1) Setelah pemilih memberikan suaranya dalam ruangan pemberian suara menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 67 ayat (2) UNDANG-UNDANG surat suara, yang telah dipergunakannya itu, dilipat seperti semula.
(2) Pemilih menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan surat suaranya kepada Ketua dalam keadaan terlipat.
(3) Setelah Ketua menyaksikan bahwa pada surat suara itu betul terdapat tanda tangan-tanda tangan termaksud dalam pasal 49 ayat (2), Ketua mempersilahkan pemilih untuk memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara.
(4) Pemilih yang telah memberikan suaranya harus segera ke luar dari ruangan pemungutan suara.
(1) Segera setelah waktu pemberian suara termaksud dalam pasal 41 ayat (1) kalimat terakhir lampau, maka Ketua mengumumkannya kepada hadirin dan selanjutnya hanya pemilih yang pada saat itu sudah menunggu gilirannya baik di dalam ruangan pemungutan suara ataupun di luar dan Penyelenggara Pemungutan Suara yang namanya tercatat dalam kutipan atau turunan daftar pemilih ditempat pemberian suara itu, diperbolehkan memberikan suaranya.
(2) Ketua mempersilahkan para pemilih yang menunggu di luar ruangan pemungutan suara masuk ke dalam dibagian tempat duduk para pemilih serta menutup pintu.
(3) Ketua memberi kesempatan pada waktunya kepada Penyelenggara Pemungutan Suara yang namanya terdaftar dalam kutipan atau turunan daftar pemilih di tempat pemberian suara lain untuk memberikan suaranya di tempat pemberian suara itu.
(1) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara harus mengambil tindakan seperlunya, supaya pada waktu pemungutan suara diadakan penjagaan sebaik-baiknya dalam hal ketertiban di dalam tempat pemberian suara, sehingga jalannya pemungutan suara berlangsung dengan tenang dan bebas dari sesuatu pengaruh atau paksaan.
(2) Siapapun juga yang berada dalam ruangan pemungutan suara, tidak diperbolehkan membawa suatu senjata.
(3) Hanya atas permintaan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara dan semata-mata untuk kepentingan penjagaan ketertiban dalam ruangan itu, maka alat-alat penjaga keamanan yang bersenjata diperbolehkan ditempatkan dalam ruangan pemberian suara atau dekat pintu-pintu masuk dan keluar.
(4) Ketua berhak mengeluarkan seseorang yang mengganggu ketertiban di dalam tempat pemberian suara atau mencoba mempengaruhi pemilih.
(5) Untuk mengadakan tindakan-tindakan tersebut dalam ayat (1) dan (4) Ketua dapat meminta bantuan dari pihak Polisi Negara dan Tentara.
(6) Alat-alat penjaga keamanan yang bersangkutan dan yang bertugas penjagaan (tentara,polisi dan pemongpraja) diperbolehkan masuk dan keluar dan diwajibkan bantuan yang dimintakan itu.
(1) Jika ketertiban terganggu, hingga jalan pemungutan suara terhalang, atau, kalau pemungutan suara diteruskan, tidak terjamin sahnya, Keta Penyelenggara Pemungutan Suara segera memberhentikan pemungutan suara, menutup celah kotak dan menyegelnya.
(2) Surat-surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan turunan atau kutipan daftar pemilih dan kunci kotak suara dimasukkan dalam bungkusan yang disegel oleh Ketua. Kotak suara dan bungkusan itu disimpan dikantor Penitia Pemungutan Suara atau dikantor Kepala desa yang berdekatan.
(3) Dari tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Ketua, termaksud ayat (1) dan (2), dibuat catatan yang ditanda tangani oleh semua Penyelenggara Pemungutan Suara termaksud dalam pasal 65 ayat (2) UNDANG-UNDANG catatan itu dilampirkan pada catatan termaksud dalam pasal 77 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
(1) Pemungutan suara, yang terhenti seperti termaksud dalam pasal 53, dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan, jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan oleh Panitia Pemingutan; Suara. satu dan lain bilamana pemungutan suara yang telah mulai berjalan itu, dapat dipertanggung jawabkan oleh Panitia Pemungutan Suara.
(2) Dalam hal Penitia Pemungutan Suara menyatakan pemungutan suara. termaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan MENETAPKAN serta mengumumkan tanggal pemungutan suara itu.
(3) Jika berhubung dengan gangguan ketertiban pada tempat pemberian suara, pemungutan
suara tidak dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN dan mengumumkan tanggal pemungutan suara itu.
(4) Dalam MENETAPKAN waktu untuk ulangan atau lanjutan pemungutan suara termaksud dalam pasal ini Panitia Pemungutan Suara mengindahkan waktu untuk mengirimkan surat catatan penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan.
(1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara termaksud dalam pasal 48 dan 49 berlaku untuk pemungutan suara lanjutan dan ulangan termaksud dalam pasal 54, dengan pengertian, bahwa pada permulaan pemungutan suara lanjutan, Ketua lebih dahulu membuka celah kotak suara yang disegel dengan tidak membuka kunci kotak suara itu.
(2) Dalam hal pemungutan suara yang sudah dimulai seperti dimaksudkan dalam pasal 54 ayat
(2), Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara memberi tanda pada tiap-tiap suara-suara yang telah dimasukkan dalam kotak-kotak suara, bahwa surat-surat itu tidak terpaki lagi.
2. TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PEMUNGUTAN SUARA.
I. Bagi Anggota Angkatan Perang dan Polisi
(1) Anggota Angkatan Perang dan Polisi yang pada waktu pemungutan suara berhubung dengan tugasnya berada di luar tempat tinggalnya, dapat mengeluarkan suara di luar daerah, di mana mereka tercatat dalam daftar pemilih/daftar pemilih tambahan.
(2) Anggota Angkatan Perang dan Polisi yang menjalankan tugas di luar daerah pemilihannya, hanya dapat mengeluarkan suara di tempat pemberian suara, jika ditempat itu diadakan pemungutan suara untuk daerah pemilihannya.
Untuk dapat mengeluarkan suara termaksud ayat (1) maka anggota Angkatan Perang dan Polisi yang bersangkutan harus dapat menunjukkan kutipan daftar pemilih yang ada pada komandan kesatuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 atau dari Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Komandan kesatuan memberitahukan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan memberitahukan kepada Ketua Panitia Pemungutan yang tidak akan mengeluarkan suara dalam daerah pemungutan suaranya, supaya Ketua Panita Pemungutan Suara tersebut dapat membuat catatan seperlunya dalam daftar pemilih/daftar pemilih tambahan yang bersangkutan.
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 42 ayat (1) maka bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang berhubung dengan tugasnya pada waktu tersebut pasl 41 ayat (1) tidak dapat mengeluarkan suara, pemungutan suara diadakan, selambat-lambatnya 15 hari sesudah waktu itu.
(1) Untuk pemungutan suara bagi kesatuan Angkatan Peran/Polisi yang menjalankan tugas di luar daerah pemilihannya dan yang termaksud pasal 57, maka dengan pertimbangan komandan kesatuan yang bersangkutan Panitai Pemilihan Kabupaten dapat menentukan tempat/tempat-tempat pemberian suara dalam daerah kabupatennya, dengan menyebutkan untuk daerah pemilihan manakah pemungutan suara diadakan di tempat pemberian suara itu masing-masing. Dalam hal ini sesuatu kapal perang yang mempunyai basis dalam daerah kabupatennya dapat ditentukan sebagai tempat pemberian suara.
(2) Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara dalam tempat/tempat-tempat pemberian suara menurut ayat (1), maka bertindahlah Panitia Pemungutan Suara dari daerah, yang meliputi tempat pemberian suara itu dan bagi kapal perang Panitia Pemungutan Suara dari daerah di mana kapal perang itu mempunyai basis, dengan Mengingat ketentuan dalam pasal 65 a ayat (3) UNDANG-UNDANG.
Berdasarkan kepada keterangan yang didapat dari Panglima Tentara dan Territorium/Komandan Daerah Maritim/Komandan Pangkalan Udara dalam daerah Pemilihannya mengenai kesatuan Angkatan Perang dan dari Kepala Polisi Negara/Propinsi/Jakarta Raya mengenai kesatuan Polisi yang bertugas di luar daerah pemilihannya pada waktu tersebut pasal 41 ayat(1),maka Panitia Pemilihan dari daerah pemilihan itu mengirimkan sejumlah surat suara dan daftar calon tetap secukupnya kepada Panitia Pemilihan dari daerah pemilihan, dimana kesatan Angkatan Perang/Polisi tersebut menjalankan tugasnya.
(1) Ketentuan-ketentuan mengenai suara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 sampai 55 berlaku juga bagi pemungutan suara termaksud dalam pasal 58 dengan ketentuan, bahwa kutipan daftar pemilih termaksud dalam pasal 56 adalah kutipan daftar pemilih yang harus disediakan menurut pasal 49 ayat (2) dan setelah dipergunakan untuk keperluan pemungutan suara tidak dikembalikan.
(2) Apabila sesuatu kapal perang dipergunakan sebagai tempat pemberian suara, maka penjagaan ketertiban diatur oleh Komandan kapal perang yang bersangkutan.
II
Bagi pekerja dan pelaut
(1) Pekerja dan pelaut, yang berhubungan dengan pekerjaannya pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia boleh memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara dalam daerah pemungutan suara lain dalam daerah pemilihannya dengan menunjukkan kutipan daftar pemilih mengenai namanya kepada Ketua
Penyelenggara Pemungutan Suara.
(2) Pelaut yang pada waktu diadakan pemungutan suara berada di luar daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara dalam daerah pemilihan untuk daerah pemilihan itu dimana kapalnya berlabuh, dengan memberikan kutipan dafrat pemilih mengenai namanya kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara dalam daerah pemilihan itu.
III
Bagi tahanan dan tawanan
(1) Rumah tahanan atau kamp tawanan merupakan tempat pemberian suara dari daerah pemungutan suara dimana rumah tahanan/kamp tawanan itu berada untuk pemilih-pemilih yang ditahan/ditawan ditempat-tempat itu.
(2) Tahanan/tawanan yang pada waktu diadakan pemungutan sura berada di luar daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara dalam tempat-tempat tersebut dalam ayat (1) untuk daerah pemilihan itu, dengan memberikan kutipan daftar pemilih mengenai namanya kepada Ketua Penyelenggara Pemungutan suara dalam rumah tahanan/ kamp tawanan yang bersangkutan.
3. TENTANG PENGHITUNGAN SUARA.
(1) Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara mempersilahkan pemilih-pemilih yang hendak hadir pada pembukaan suara-suara dan penghitungan suara masuk dalam ruangan pemungutan suara dibagian untuk duduk para pemilih dengan Mengingat jumlah sebanyak-banyaknya pemilih termaksud dalam pasal 45 ayat 3.
(2) Ketua MENETAPKAN dan mengumumkan kepada hadirin jumlah pemilih yang menurut catatan dalam turunan atau kutipan daftar pemilih, termaksud dalam pasal 49 ayat 2 telah memberikan suaranya, jumlah surat suara yang dikembalikan dan jumlah surat suara yang tidak dipergunakan.
(3) Surat suara yang dikembalikan dan surat suara yang tidak dipergunakan, tiap-tiap macam tersendiri, dimasukkan dalam bungkusan. Di bagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, dan di tanda tangani oleh Ketua dan semua Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
(1) Setelah dilakukan perbuatan-perbuatan termaksud dalam pasal 63 Ketua penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka kotak suara.
(2) Surat suara dikeluarkan dari kotak suara dan dihitung serta diumumkan jumlahnya kepada hadirin.
Ketua memperlihatkan kepada hadirin bahwa, di dalam kotak suara tidak ada surat-surat suara yang ketinggalan lalu menguncinya lagi.
(3) Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka surat-surat suara satu demi satu dan MENETAPKAN surat-surat suara yang berharga dan yang tidak berharga dengan Mengingat ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 74 UNDANG-UNDANG dan mengumumkan hasil penetapan itu.
Jika suatu surat suara ditetapkan berharga, diumumkan pula nama daftar dan/atau nama calon yang memperoleh suara dari surat suara itu.
Jika suatu surat suara ditetapkan berharga, diumumkan pula nama daftar dan/atau nama calon yang memperoleh suara dari surat suara itu.
Jika suatu surat suara ditetapkan berharga, diumumkan pula alasan-alasannya.
(4) Surat suara yang ditetapkan berharga, satu demi satu ditum-puk dalam beberapa tumpukan menurut daftar dan calon yang memperoleh suara.
Surat-surat yang ditetapkan tidak berharga ditumpuk satu demi satu dalam tumpukan tersendiri.
(5) Seorang Penyelenggara Pemungutan Suara mencatat dalam catatan Penghitungan suara tiap suara yang diberikan kepada suatu daftar atau seorang calon.
(6) Kemudian surat-surat suara dalam tiap tumpukan termaksud dalam ayat 4 pasal ini dihitung.
Demikian pula dihitung tiap suara yang dicatat dalam catatan termaksud dalam ayat 5.
Jumlah suara yang diperoleh tiap daftar dan tiap calon dari penghitungan termaksud dalam kalimat pertama dicocokkan dengan jumlah suara yang diperoleh dari penghitungan termak-sud dalam kalimat kedua.
(7) Penghitungan suara termaksud dalam atat 6 diumumkan oleh Ketua.
Surat-surat suara yang berharga, maupun yang tidak ber-harga, tiap-tiap macam tersendiri, dimasukkan dalam bungkusan dan disegel.
Dibagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, yang ditanda tangani oleh Ketua dan semua Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
(1) Penyelenggara Pemungutan Suara mengisi Surat catatan pemungutan suara dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 77 UNDANG-UNDANG.
Dari surat catatan itu dibuat salinannya yang ditanda tangani oleh semua anggoata Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
(2) Surat catatan dan salinan surat catatan masing-masing dimasukan dalam sampul dan disegel.
Dibagian luar dari masing-masing sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya yang ditanda tangani oleh Ketua dan Semua Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
(1) Selambat-lambatnya pada hari setelah diadakan pemungutan suara bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud dalam pasal 63 ayat 3 dan pasal 66 ayat 2 oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(2) Setelah menerima bungkusan-bungkusan itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara membubuhi cap Panitia Pemungutan Suara pada tiap-tiap bungkusan dan sampul itu.
(3) Bungkusan dan sampul yang sudah dibubuhi cap itu segera disampaikan oleh Ketua kepada Penitia Pemilihan yang bersangkutan.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 67 berlaku juga untuk pemungutan suara bagi anggoata-anggota Angkatan Perang dan Polisi.