Pasal 17
Rapat Badan Pengawas diadakan ditempat kedudukan P.P.R.I. sedikit-dikitnya 3 bulan sekali dengan dihadiri oleh Direktur P.P.R.I., kecuali jika berhubung dengan suatu hal yang istimewa oleh Badan Pengawas dipandang perlu, bahwa rapat harus dilangsungkan dengan tidak dihadiri oleh Direktur itu.
Pasal 18.
Anggota dari Badan Pengawas menerima penggantian biaya bepergian dan bermalam, yang sebenarnya dikeluarkan dengan cara yang hemat, dan menerima uang duduk sebesar Rp. 20,- untuk tiap-tiap hari bersidang.
Peraturan tambahan Pasal 19.
Pada hari peraturan ini mulai berlaku, maka "Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah" dan "Kantor Perusahaan Nasional Surakarta" dilebur dalam P.P.R.I., sedang pegawainya, sampai diatur lain, dengan sendirinya diterima sebagai pegawai P.P.R.I. dengan kedudukan dan perjanjian yang sampai sekarang berlaku.
Pasal 20.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, dan boleh dinamakan: "Peraturan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik INDONESIA" (disingkat Peraturan P.P.R.I.).
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 April 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Kemakmuran,
A.K. GANI.
Diumumkan pada tanggal 30 April 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1947
A. PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM KANTOR PERUSAHAAN PERKEBBUNAN PEMERINTAH (DULU GOUVERNEMENTS LANDBOUWBEDRIJVEN).
No.
NAMA
Daerah atau Mengusahakan
karesidenan
JAWA
1 Cikumpa-Cipinang
Jakarta
Karet 2 Serpong
Jakarta
karet 3 Vada
Bogor
Karet 4 Cipetir
Bogor
Guttapercha dan karet 5 Cinjiruan
Priangan
Kina dan teh 6 Buaran/Blimbing
Pekalongan
Karet 7 Subah
Pekalongan
Karet 8 Krumput
Banyumas
Karet 9 Merbuh-Kaliwringin Semarang
Karet 10 Kalitelo
Jepara-Rembang Karet dan kelapa 11 Balong-Beji
Jepara-Rembang Karet dan kelapa 12 Tretes
Madiun
Karet 13 Bangelan
Malang
Kopi
SUMATERA
14 Langsa-sungai Lung Aceh
Karet 15 Juru Rajau
Aceh
Karet 16 Perusahaan
Gondorukem dan
terpentin
Aceh
Gondorukem (hars) dan
terpentijn 17 Mayang
Sumatera
Timur
Minyak palm dan karet
B. PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM PERUSAHAAN KASUNANAN (KROON-EN RIJKSON-DERNEMINGEN SURAKARTA).
No.
NAMA
Daerah atau Mengusahakan
Karesidenan
18 Manisharjo
Surakarta
Sisal 19 Ampel
Surakarta 20 Karanggeneng
Surakarta
Gula 21 Tegalgondo
Surakarta
C. PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM PERUSAHAAN MANGKUNEGARAN (MANGKUNEGAIRANSCHE EIGENDOMMENFONDS).
No.
NAMA
Daerah atau Mengusahakan
karesidenan
22 Tasikmadu
Surakarta
Gula 23 Colomadu
Surakarta 24 Mojogedang
Surakarta
Kerjogadungan
Surakarta
Kopi 25 Perusahaan
perumahan
Surakarta
Menyewakan rumah 26 Perusahaan
B Perumahan
Surakarta
Menyewakan rumah 27 Perusahaan
B Perumahan
Surakarta
Menyewakan rumah 28 Perusahaan Batu- 29 gamping-Betal
Semarang
Batu gamping
Perusahaan Gula- 30 batu Rasamadu
Wonogiri
Gulabatu