Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara I yang yang statusnya sebagai Perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Koreksi Anda