Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 89 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa bangunan dan gedung, peralatan perhubungan, serta perlengkapan kantor pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi yang diperoleh dalam periode Tahun 1945 sampai dengan Tahun 2006. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp55.623.291.155,00 (lima puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda