Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 89 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1999 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel INDONESIA Internasional sebagaimana dimaksud dalam BAB I, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda