Koreksi Pasal 2
PP Nomor 89 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1999 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel INDONESIA Internasional.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indoensia Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
