Koreksi Pasal 17
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. pemberdayaan masyarakat.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
