Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan; b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial; c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja; d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.
Koreksi Anda