Koreksi Pasal 1
PP Nomor 88 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2r rahun tgga tentang Pembubaran Perusahaan umum (PERUM) perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) pr rirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) perikanan Samodra Besar ke Dalam Perusahaan perseroan (PERSERO) PT usaha Mina serta Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal saham perusahlan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.
Koreksi Anda
