Koreksi Pasal 17
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi tidak terbukti melakukan pelanggaran, ketua DJSN memberikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk memulihkan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melakukan pelanggaran.
(2) Pemulihan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diadukan dengan tembusan kepada DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
