Koreksi Pasal 8
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain;
c. memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dilaporkan;
d. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor; dan
e. memberikan pertimbangan kepada ketua DJSN mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
Koreksi Anda
