Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas: a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan; b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain; c. memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dilaporkan; d. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor; dan e. memberikan pertimbangan kepada ketua DJSN mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
Koreksi Anda